Akad Nikah Lewat Telepon

Oleh Lajnah ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Laajnah Ad-Da'imah ditanya : Apabila seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi hanya saja wali dan calon suami saling berjauhan karena tempat tinggalnya jauh, apakah boleh akad nikah dilakukan lewat telepon ?

Jawaban.
Paza zaman sekarang banyak terjadi penipuan dan pemalsuan sehingga suara atau percakapanpun bisa dipalsu dan ditiru bahkan satu orang terkadang mampu menirukan beberapa percakapan atau suara baik suara laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa dan para pendengar menyangka bahwa suara-suara tersebut keluar dari banyak mulut, ternyata suara-suara tersebut hanya dari satu lisan saja.

Karena dalam syariat selalu besikap hati-hati, maka Lajnah melihat bahwa akad nikah dari mulai ijab, kabul dan mewakilkan lewat telepon sebaiknya tidak disahkan. Demi kemurnian syari'atdan menjaga kemaluan dan kehormatan agar orang-orang jahil dan para pemalsu tidak mempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.

[Fatawa Lajnah Da'imah, 5/45 no. 1373, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, hal 89,terbitan Darul Haq]

1 comments:

Al Faqiir said...

Jazaakumullah