Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya: "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja?"
Jawaban:
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.
[Disalin dari Kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya: "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".
Jawaban:
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita"
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta': "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan?"
Jawaban:
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan NabiShallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, artinya: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: Khitan bagi wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk? saya membaca di salah satu majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut?"
Jawaban:
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya.
[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apahukum berpesta pora dalam perayaan khitan?"
Jawaban:
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, artinya: "Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa yang mereka kumpulkan." [Yunus : 58]
Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala boleh dilakukan.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-123 Darul Haq]
0 comments:
Post a Comment