Menikah Tanpa Mahar

Oleh Syeikh Abdul Aziz Bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami ?".

Jawaban
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah."Artinya : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dia kawini bukan untuk berzina." [An-Nisa : 24]

Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernahmenawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah), "Artinya : Carilah (mahar) walaupun berupa cincin besi".

Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar Al-Qur'an, hadits-hadits atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Al-Qur'an kepada calon istri dengan suka rela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikah) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" [An-Nisa : 4]

[Fatawa Dakwah Syaikh Bin Baz, juz 2 hal. 120]
Diambil dari Milist Assunnah

0 comments: