Diambil dari Milist Assunnah
Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan
Dalam suatu riwayat disebutkan, "Abdurrahman bin Auf pergi berjualan ke pasar dan mendapat untung. Pada hari berikutnya ia pulang ke rumah membawa susu dan samin untuk keluarganya. Beberapa hari kemudian ia membawa lagi minyak za'faran yang semerbak bau wanginya. Rasulullah Shallallahu'alahi wa sallam menegur, 'Apa yang telah terjadi ?'. Ia menjawab, 'Ya, Rasulullah, saya telah kawin dengan wanita Anshar'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bertanya lagi, 'Apa maharnya ?' Ia menjawab, 'Emas seharga lima dirham'. [1]
Dan dalam suatu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah). "Carilah (mahar) walaupun berupa cincin besi".
Untuk lebih jelasnya, akan disalinkan contoh-contoh bentuk atau kadar mahar dalam proses pernikahan, dan keumuman di kalangan kita mahar itu lebih sering disebut dengan 'mas kawin', dikarenakan keumuman mahar yang sering diberikan adalah sesuatu yang terbuat dari emas, seperti cincin, gelang atau kalung, sehingga disebutlah 'mas kawin' yang artinya emas untuk kawin', akan tetapi istilah 'mas kawin' untuk sekarang ini menjadi salah kaprah, disebabkan banyak orang yang memberikan 'mas kawin' berupa seperangkat alat untuk shalat atau berupa uang, sehingga arti dan maksud 'mas kawin' menjadi tidak relevan dan tidak nyambung lagi. Untuk itu, hendaknya istilah 'mas kawin' dikembalikan kepada nama yang sebenarnya yaitu 'Mahar'.
Kembali kepada masalah contoh mahar, akan disalinkan secara ringkas kutipan dari kitab Al-Insyirah Fi Aadaabin Nikah, edisi Indonesia Bekal-Bekal Menuju Pernikahan oleh Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari.
Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, "Artinya : Diantara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan murah maharnya." [Hadits Shahih Riwayat Abu DawudVI/77&91, Ibnu Hibban 1256, Al-Bazar III/158, Ath-Thabrani dalam Mu'jamus Shaghir I/169 dst...]
Dipertegas lagi dengan ucapan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu. "Ketahuilah janganlah berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita. Karena sesungguhnya jika (mahar yang mahal) itu dimaksudkan sebagai bukti kemuliaan di dunia atau sebagai sarana bertakwa kepada Allah, maka orang yang paling bertakwa di antara kamu adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak pernah menetapkan mahar kepada seorangpun di antara istri-istrinya begitu pula kepada putri-putrinya melebihi 12 Uqiyah (1 uqiyah = 40 dirham).
Sesunggunya bila seorang lelaki dikenakan tarif mahar yang tinggi, niscaya dapat menimbulkan permusuhan dalam dirinya kepada istrinya" [Hadits Shahih riwayat Abu Dawud VI/135, (silakan lihat 'Aunul Ma'bud), An-Nasa'i VI/117, At-Timidzi IV/255 (lihat Tuhfatul Ahwadzi) beliau berkata : 'Hasan Shahih' dst...]
Foot Note [1] Adab pernikahan dalam islam
3 comments:
mohon share
bismillah,
mohon ijin utk 'copas'
jazaakummullohu khoyron,
CINCIN PERNIKAHAN
CINCIN KAWIN
CINCIN EMAS
Post a Comment