Hukum Pengantin Laki-laki yang difoto Bersama Wanita yang Bukan Mahramnya

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Bolehkah kami sebagai kaum muslimin bertingkah laku ataupun mencontoh tindak tanduk orang yang bukan muslim, seperti meniru pakaian orang-orang Eropa dan tata cara pesta mereka?"

"Dan bolehkan pengantin laki-laki berpose bersama wanita-wanita yang lain oleh seorang fotografer dari Arab ataupun yang lainnya, dan diantara pengantin laiki-laki dan fotografer itu tidak ada hubungan mahram dengan para wanita tersebut?"

Jawaban.
Kaum Muslimin serta Muslimat diwajibkan berperilaku sesuai dengan akhlaq yang Islami serta bertindak sesuai dengan ajaran Islam, baik pada saat gembira atau sedih, ketika berpakaian, makan dan minum, dan seluruh kegiatan mereka, mereka tidak boleh menyerupai orang-orang kafir, seperti memakai pakaian yang sempit dan tidak menutup aurat, atau pakaian-pakaian yang terbuka dada, lengan, kepala, dan mukanya.

Demikian pula pada saat makan, mereka tidak boleh meniru orang-orang kafir, seperti makan dengan tangan kiri, bercampur antara pria dan wanita, bergantian mengambil makanan, padahal mereka bukanlah mahram bagi yang lain, saling berkelakar ria dengan segala bentuk kegembiraan, hiburan, dan sendau gurau bersama wanita yang bukan istri/mahramnya. Dan kaum muslimin tidak dibolehkan pula meniru kebiasaan mereka pada saat pesta pernikahan, seperti pengantin laki-laki dan perempuan bersama-sama wanita lain yang bukan mahramnya lalu difoto oleh fotografer dengan bermacam-macam gaya pemotretan sehingga fotonya jadi.

Yang seperti itu sungguh merupakan kesalahan yang besar, yaitu pemotretan benda-benda bernyawa dan diperlihatkan foto-foto itu pada orang lain serta orang lainpun menyaksikan wanita-wanita yang difoto tersebut sebagai hiasan yang paling bagus dan indah, bercampur baurnya laki-laki dan perempuan.

Padahal semua itu telah dilarang oleh syariat Islam dan kaum muslimin dilarang pula untuk meniru apa yang diperbuat oleh orang-orang kafir itu. Maka wajib bagi kaum Muslimin baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga aturan-aturan agama mereka dan tetap berada diatas apa yang digariskan oleh agama sebagai jalan yang lurus.

Karena tidak ada kebaikan yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam dan tidak ada keburukan yang tidak dilarang oleh beliau. Beliau melarang kita untuk meniru orang kafir, maka jelas kita tidak boleh meniru segala kebiasaan dan tingkah laku merka. Kita harus tetap konsekuen pada hukum ini walaupun fitnah ataupun kehancuran yang menjadi resikonya.

[Disalin dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 3, hal. 215-216]

0 comments: