Hukum Memakai Gendang dan Nyanyian

Pertanyaan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Kami pernah mengadakan pesta, di dalam pesta itu kami memainkan alat musik gendang dan melantunkan beberapa lagu, hal ini kami lakukan selama beberapa malam, namun ada seorang yang tidak setuju terhadap apa yang kami lakukan, padahal bermain gendang dan menyanyikan lagu-lagu yang baik tidak ada kata-kata kotor pada lagu tersebut. Benarkah apa yang kami lakukan ini adalah perbuatan terlarang? Kalau memang demikian, kami mohon penjelasan, semoga Allah membalas dengan segala kebaikan.

Jawaban.
Kami tidak menemukan dalil yang membolehkan bermain alat musik gendang, justru dalan zhahir hadist shahih terdapat indikasi bahwa menggunakan alat-alat musik baik itu dari kayu ataupun biola adalah haram. Demikian tertera dalam hadist Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda:
" Akan ada sebagian dari umatku, suatu kaum yang membolehkan kebebasan (berzina), sutera, khamr, dan ma'azif (alat-alat musik)."

Lafadz Al Ma'azif adalah umum, mencakup nyanyian, lagu-lagu dan seluruh alat musik.

[Disalin dari Fatwa-fatwa Tentang Wanita Jilid 3, hal. 214-215]

0 comments: