Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu'?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apakah menyentuh wanitamembatalkan wudhu?".

Jawaban.
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya :"Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau".

Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar'i tidakbisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.

Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi : "aw-laamastumu an-nisaa'a" artinya : "atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa :45, Al-Ma'idah : 6]

Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, hal 18-19 Darul Haq, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan]

Tambahan dari Milist Assunnah:
Laki-laki menyentuh wanita tanpa syahwat atau sebaliknya adalah tidak membatalkan wudhu.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radiyallahu anha, bahwa ia berkata: "Dan ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamsedang shalat, aku berada terbentang dihadapannya seperti terbentangnya jenazah. Maka apabila beliau hendak bersujud, beliau menyolekku, maka aku lalu melipat kakiku" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian satu riwayat lagi dari Aisyah Radhiyallahuanha, bahwa ia berkata: "Pada suatu malam aku kehilangan Nabi Shallallahualaihi wa sallam, maka aku mencarinya dengan tanganku, kemudian tanganku mengenai kedua kaki beliau yangsedang bertumpu dalam beliau bersujud. (HR. Muslim danNasa'i dalam Shahih Muslim 3/203 dan An-Nasa'i1/101)

Dari dua hadist diatas, terlihat bahwa jika bersentuhannya tidak dengan syahwat, sehingga tidak membatalkan wudhu.

0 comments: