Walimah Yang Terdapat Kemungkaran

Shaikh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang menghadiri walimah yang terdapat kemungkaran didalamnya, seperti nyanyian, dansa, tayangan aurat, dan sebagainya, tetapi yang mengundangnya ialah orang yang sangat dekat dengannya (seperti keluarga sendiri) maka shaikh menjawab:

Jika walimah itu terdapat perbuatan yang haram yang dijelaskan, maka tidak dibolehkan siapapun menerima (menghadiri) undangan itu, kecuali dia bisa mengubahkan kemungkaran itu. Maka jika dia bisa mengubahkan kemungkaran, dia wajib menghadirinya, jika tidak, haram baginya dan tidak boleh hadir dalam jamuan itu yangterdapat perbuatan yang melanggar syari'ah.

Seorang lelaki juga tidak boleh memberi izin kepada anaknya atau orang yang dibawah naungannya untuk menghadiri jamuan ini. Jika dia mengatakan "saya khawatir akan mengakibatkan terputusnya persaudaraan", maka jawablah dengan "biarkan ia berbuat, karena jika mereka (yang mengundang) melanggar hukum Allah, kita tidak di wajibkan menghadirinya. Jika mereka (yangmengundang) memutuskan persaudaraan, maka merekalah yang berdosa, bukan orang yang tidak menghadiri undangannya (karena sebab-sebab seperti diatas).

[Fataawa Fadeelat al-Shaikh Ibn Utsaimin untuk majalah al-Daw'ah # 1757, m/s. 37]
Diambil dari Milist Assunnah.

0 comments: